Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan penerapan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta baru efektif mulai 10 April 2020, Hal itu , bukan 7 April seperti dinyatakan pejabat Kementerian Kesehatan sebelumnya. Bagi yang masih membandel dan berkumpul lebih dari 5 orang tanpa mengindahkan ketentuan social distancing, akan ditangkap.
KEMBALI KE ARTIKEL