Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Putusan MK Buka Opsi Pilkada Serentak 2022

27 Februari 2020   08:25 Diperbarui: 27 Februari 2020   08:24 1166 3
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang dilaksanakannya Pilkada Serentak 2022, termasuk untuk DKI Jakarta. MK hanya mengharuskan Pemilu Serentak untuk memilih anggota DPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun