Salah satu dari tujuh butir yang telah disepakati DPR dan pemerintah dalam revisi UU Nomor 30 Tahin 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK adalah kedudukan lembaga antirasuah tersebut. Perdebatan apakah KPK bagian dari eksekutif atau yudikatif pun kembali mengemuka karena memiliki implikasi luas.
KEMBALI KE ARTIKEL