Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Kasasi Ditolak, Buni Yani Dilarang Lari

27 November 2018   09:40 Diperbarui: 27 November 2018   19:45 1106 18
Dalam persidangan sebelumnya, Buni Yani mengakui dirinya bersalah dalam melakukan transkrip ucapan Gubernur DKI Jakarta (saat itu) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni yang mestinya "dibohongi PAKAI surat Al Maidah 51" menjadi hanya "dibohongi surat Al Maidah 51".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun