Dalam persidangan sebelumnya, Buni Yani mengakui dirinya bersalah dalam melakukan transkrip ucapan Gubernur DKI Jakarta (saat itu) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni yang mestinya "dibohongi PAKAI surat Al Maidah 51" menjadi hanya "dibohongi surat Al Maidah 51".
KEMBALI KE ARTIKEL