Dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Irwandi, Santrawan Paparang menyebut KPK telah bertindak di luar batas. Menurutnya, kliennya tidak pernah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK melainkan dijemput paksa usai KPK menangkap sejumlah pihak di Aceh pada tanggal 3 Juli 2018. Irwandy kemudian dibawa paksa ke Jakarta dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
KEMBALI KE ARTIKEL