Mencabut izin reklamasi di Pantai Utara Jakarta memang mudah. Hal itu pernah dibuktikan oleh Menko Kemaritiman (saat itu) Rizal Ramli. Sepanjang punya kuasa, maka dia bisa melakukannya. Demikian pula untuk menerbitkannya kembali juga semudah itu. Persoalannya seberapa kuat, seberapa tepat dia melakukannya, terlebih objek yang dicabut menyangkut kepentingan politik dan ajang adu kekuatan sejumlah pihak.
KEMBALI KE ARTIKEL