Keputusan pencabutan izin 13 pulau reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah tepat karena memiliki dasar hukum yang kuat. Lebih telak lagi karena dasar hukum yang digunakan adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 yang selama ini dijadikan dasar pemberian izin 17 pulau reklamasi oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
KEMBALI KE ARTIKEL