Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka pembuat hoax dan kegaduhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ratna sempat ditahan pihak imigrasi di bandara Soekarno -- Hatta sesaat sebelum pesawat yang ditumpanginya tinggal landas menuju Chile. Ratna kemudian dijemput tim dari Polda Metro Jaya.
KEMBALI KE ARTIKEL