Gerakan politik bertagar 2019 ganti presiden mulai mendapat angin setelah sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) tidak mempersoalkannya. KPU dan Bawaslu tidak mengangapnya sebagai pelanggaran kampanye karena saat ini memang belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL