Mengawasi lalu lintas komunikasi dengan cara menyadap alat komunikasi warga negara hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap orang-orang yang dicurigai karena suatu tindak kejahatan. Kecuali kasus korupsi dan terorisme, penyadapan pun hanya bisa dilakukan atas izin ketua pengadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL