Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

Tolak Ide Menristekdikti Sadap Ponsel Dosen dan Mahasiswa

5 Juni 2018   18:47 Diperbarui: 5 Juni 2018   21:49 3280 23
Mengawasi lalu lintas komunikasi dengan cara menyadap alat komunikasi warga negara hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap orang-orang yang dicurigai karena suatu tindak kejahatan. Kecuali kasus korupsi dan terorisme, penyadapan pun hanya bisa dilakukan atas izin ketua pengadilan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun