Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Artikel Utama

Soal Terorisme, Ijtimak Ulama Lebih Tegas dari UU Antiterorisme

4 Juni 2018   13:59 Diperbarui: 5 Juni 2018   09:52 1948 7
Ulama se-Indonesia menyepakati bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah perjanjian kebangsaan yang sudah final sehingga wajib dibela dan dipertahankan. Untuk itu setiap warga bangsa wajib melakukan bela negara melawan pihak-pihak yang berupaya mengubah bentuknya. Poin ini lebih jelas dan tegas dibanding definisi terorisme dalam UU Antiterorisme yang telah disahkan DPR.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun