Ulama se-Indonesia menyepakati bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah perjanjian kebangsaan yang sudah final sehingga wajib dibela dan dipertahankan. Untuk itu setiap warga bangsa wajib melakukan bela negara melawan pihak-pihak yang berupaya mengubah bentuknya. Poin ini lebih jelas dan tegas dibanding definisi terorisme dalam UU Antiterorisme yang telah disahkan DPR.
KEMBALI KE ARTIKEL