Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, KPU Langgar 2 Hal

24 Mei 2018   12:38 Diperbarui: 24 Mei 2018   13:06 1144 4
Kengototan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan terpidana korupsi menjadi calon anggora legisltif (caleg) hanya buang-buang waktu. Sebab undang-undangnya sudah jelas memperbolehkan dengan beberapa syarat. Mengapa KPU mempersulit hal yang sebenarnya mudah?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun