Ketika harga beras melambung, semua telunjuk terarah ke Perum Bulog. Hal yang sama terjadi saat harga jatuh. Padahal setelah beralih status, dari Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi Perusahaan Umum (Perum), Bulog menjalankan dua peran sekaligus yakni
public service obligation dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan dan mencari untung (profit) untuk membiayai roda perusahaan. Benarkah pembentukan Badan Pengan Nasional menjadi solusi untuk mengurangi tekanan terhadap Bulog?
KEMBALI KE ARTIKEL