Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan dugaan pelanggaran iklan kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Mabes Polri. Pengurus partai besutan Grace Natalie ini terancam hukuman penjara setahun atau denda Rp 12 juta. Anehnya, untuk kasus serupa yang dilakukan Perindo, Bawaslu tidak memberikan sanksi meski menyatakan partai milik Harry Tanoe terbukti melanggar aturan.
KEMBALI KE ARTIKEL