Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Artikel Utama

Sikap Mendua Bawaslu terhadap Perindo dan PSI

17 Mei 2018   18:12 Diperbarui: 18 Mei 2018   11:01 3520 9
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan dugaan pelanggaran iklan kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Mabes Polri. Pengurus partai besutan Grace Natalie ini terancam hukuman penjara setahun atau denda Rp 12 juta. Anehnya, untuk kasus serupa yang dilakukan Perindo, Bawaslu tidak memberikan sanksi meski menyatakan partai milik Harry Tanoe terbukti melanggar aturan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun