Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendesak DPR segera mengesahkan Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang memuat pasal "Guantanamo". Pasal ini memungkinkan polisi menangkap orang-orang yang diduga tergabung dalam jaringan teroris meski belum melakukan tindak terorisme.
KEMBALI KE ARTIKEL