Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

PK Ditolak dan Tidak Ajukan Grasi, Ahok Tetap Bisa Nyapres

27 Maret 2018   16:21 Diperbarui: 28 Maret 2018   09:18 3897 16
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan narapidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dengan demikian Ahok tetap harus menjalani sisa masa hukumannya selama 2 tahun penjara yang diputus PN Jakarta Utara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun