Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan narapidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dengan demikian Ahok tetap harus menjalani sisa masa hukumannya selama 2 tahun penjara yang diputus PN Jakarta Utara.
KEMBALI KE ARTIKEL