Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Jika PK Diputus Sesuai Batas Waktu, Ahok Gagal Nyapres

26 Februari 2018   19:06 Diperbarui: 26 Februari 2018   19:55 3179 19
Kekhawatiran terbesar yang disuarakan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al-Khaththath adalah jika sampai peninjauan kembali  yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabulkan Mahkamah Agung (MA) maka akan terbuka peluang untuk mengikuti kontestasi electoral sehingga bisa menduduki jabatan politik. Namun jika MA memutus berdasarkan batas waktu maksimal, dipastikan Ahok tidak bisa mencalonkan diri baik sebagai anggota DPR, DPD maupun calon Presiden atau Wakil Presiden.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun