Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Logika Aneh Pengusung Revisi UU Ormas

31 Oktober 2017   11:09 Diperbarui: 31 Oktober 2017   15:45 5998 33
Substansi Perppu Ormas Nomor 2/20017 yang telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang dan tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo, adalah mempercepat proses pembubaran organisasi kemasyarakatan yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Jika revisi dimaksudkan untuk memasukkan pasal pembubaran Ormas harus melalui jalur pengadilan, apa bedanya dengan UU UU Nomor 17 Tahun 2013 yang digantikannya?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun