Substansi Perppu Ormas Nomor 2/20017 yang telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang dan tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo, adalah mempercepat proses pembubaran organisasi kemasyarakatan yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Jika revisi dimaksudkan untuk memasukkan pasal pembubaran Ormas harus melalui jalur pengadilan, apa bedanya dengan UU UU Nomor 17 Tahun 2013 yang digantikannya?
KEMBALI KE ARTIKEL