Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Bebas dari Status Tersangka, Novanto Siap Balas Dendam

29 September 2017   21:53 Diperbarui: 30 September 2017   01:30 2859 20
Sejak awal banyak hai-hal yang mengindikasi PN Jakarta Selatan akan menerima gugatan praperadilan Setya Novanto. Terkait proses persidangan, penolakan hakim atas eksepsi dan rekaman yang diajukan sebagai alat bukti permulaan penetapan tersangka terhadap Novanto, menjadi pukulan telak bagi KPK. Sementara faktor non persidangan, di PN Jakarta Selatan sudah tiga kali membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk kepada Jenderal Budi Gunawan yang sekarang menjabat sebagai Kepala BIN. Entah kebetulkan atau memang memiliki keterkaitan, KPK pun pernah dua kali menggeledah PN Jakarta Selatan. Terakhir, 21 Agustus lalu, KPK menangkap tangan Tarmizi, panitera pengganti PN Jakarta Selatan karena diduga menerima suap dari Yunus Nafik dari PT Aquamarine Divindo Inspection. Wajar jika ada sebagian hakim dan pegawai yang "dendam" kepada lembaga antirasuah tersebut

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun