Ide penguatan kembali kewenangan gubernur di dareahnya, sempat mengemuka menjelang pemilihan presiden 2014 lalu. Bukan rahasia lagi, mayoritas bupati/wali kota tidak lagi patuh terhadap gubernur meski UU Otonomi Daerah telah mengalami revisi dengan salah satu tujuannya memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Bahkan dalam UU Otda terbaru yakni UU Nomor 23 Tahun 2014, telah dengan jelas adanya pendelegasian kewenangan yang semula ada di pemda tingkat II kepada pemda tingkat I. Ada 4 kewenangan yang harus diserahkan yakni Pendidikan SMA, Kelautan, Kehutanan dan juga Pertambangan.
KEMBALI KE ARTIKEL