Biasanya KPK langsung mengenakan rompi tahanan terhadap tersangka yang selesai menjalani pemeriksaan, apalagi terhadap tersangka hasil operasi tangkap tangan. Namun penahanan murni hasil penilaian subjektif penyidik karena ada juga tersangka di KPK yang tidak segera ditahan meski sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan, seperti yang dialami Andi Zulkarnen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
KEMBALI KE ARTIKEL