Buku Binsar Gultom didasarkan pengalaman mengadili 250-an kasus perceraian di pengadilan. Menurut Gultom, Undang-undang Perkawinan yang ada saat ini yakni UU Nomor 1 Tahun 1974, tidak lagi memadai sehingga harus direvisi. Materi pokok yang perlu ditinjau ulangan adalah terkait batasan usia perkawinan yakni 16 tahun perempuan dan 18 tahun bagi laki-laki. Gultom mengusulkan agar batasan usia dinaikkan menjadi 19 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.
KEMBALI KE ARTIKEL