Sulit memahami ancaman pengenaan pasal pasal
obstructions of justice yang ditebar Agus Rahadjo kepada anggota Pansus Angket KPK. Sebab apa yang dilakukan anggota Pansus DPR saat ini bagian dari tugas dan kewenangan yang diatur dan dilindungi oleh UU. Bukankah pembentukan Pansus Angket KPK sudah melalui mekanisme dan tata cara yang disyaratkan UU? Ingat, tidaklah bisa seseorang yang melaksanakan perintah UU dipidanakan. Bahwa kita tidak suka dengan hal-hal yang dilakukan, tidak mengurangi kekuatan hukum yang melekat di dalamnya.
KEMBALI KE ARTIKEL