Sejak KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo, banyak OTT di daerah yang nilainya di bawah Rp 1 miliar. Padahal sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK hanya diperbolehkan menangani kasus korupsi yang memiliki nilai kerugian negara minimal Rp 1 miliar. Persoalan terkait besaran uang korupsi pertama kali mencuat saat KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad membongkar kasus suap kuota impor daging sapi yang melibatkan Presiden PKS (saat itu) Luthfi Hasan Ishaaq. Demikian juga saat KPK hendak menangani kasus gratifikasi mobil Toyota Harrier kepada Ketua Umum Partai Demokrat (saat itu) Anas Urbaningrum karena harganya di bawah Rp 1 miliar.
KEMBALI KE ARTIKEL