Pertanyaan-pertanyaan itu mengemuka setelah Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI dengan alas hukum Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang berfungsi sebagai pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pencabutan status tersebut melengkapi keputusan pemerintah tentang pembubaran HTI yang diumumkan sebelumnya namun tidak bisa dieksekusi karena terbentur UU No. 17/2013 yang mengharuskan pembubaran organisasi melalui pengadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL