Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 memang masih cukup lama. Tetapi pertarungan sesungguhnya sudah dimulai sejak pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019. Pembukanya adalah pepesan kosong
presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden). Disebut demikian karena ujungnya gampang ditebak di mana seluruh partai penguasa Senayan, termasuk Partai Gerindra, akan menyetujui pemberlakuan
presidential threshold sehingga partai baru dan partai non parlemen tidak bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres. Jika bisa dihabisi di tikungan, untuk apa membiarkan lawan sampai ke medan laga? Prinsip ini masih kuat tertanam dalam frame politik Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL