Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memunculkan spekulasi adanya barter politik dengan vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Utara Basuki Tjahaja Purnama yang didakwa menista agama. Terlebih “pasal-pasal” yang pakai untuk membubarkan HTI sangat sumir sebagaimana pernah diungkap pada tulisan sebelumnya. Ini basa-basi politik atau politik basa-basi?
KEMBALI KE ARTIKEL