Setelah memperbolehkan nelayan menggunakan alat penangkap ikan jenis cantrang sampai dengan Desember 2017 sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melancarkan “perang” terbuka terhadap pembuat undang-undang. Menurut Susi, pasal-pasal dalam undang-indang bisa
diorder untuk kepentingan pihak tertentu. Tudingan ini tidak main-main karena menohok langsung para politisi di Senayan.
KEMBALI KE ARTIKEL