Namun secara umum, pengangkatan Arcandra Tahar mendampingi Ignasius Jonan, tidak sekeras saat pertama dilantik sebagai menteri ESDM. Ketika itu Arcandra diketahui memiliki paspor USA sehingga sesuai Pasal 23 huruf (a), (f), dan (h) UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjadi WNI. Dengan demikian pengangkatannya sebagai menteri melanggar UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 22 di mana syarat pengangkatan seorang menteri harus seorang WNI. Kuatnya tekanan publik memaksa Jokowi melengserkannya dari kursi menteri yang baru diduduki selama 20 hari.
KEMBALI KE ARTIKEL