Putusan Komisi Informasi Publik yang memerintahkan pemerintah untuk mengumumkan hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus meninggalnya penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, SH, bergulir liar karena dokumen hasil kerja TPF ternyata tidak ada di Sekretariat Negara.
KEMBALI KE ARTIKEL