Dalam sidang uji materi (
judicial review) terhadap pasal 70 ayat 3 UU No 10/2016 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar hari ini setelah Ahok merevisi materi gugatannya, Ahok mendalilkan dirinya selaku pribadi dan juga Gubernur DKI sebagaimana sebelumnya pernah dilakukan oleh Gubernur Lampung Sjachroedin ZP saat mengajukan JR ke MK terkait keharusan petahana mundur, tahun 2008 lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL