Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

MK Harus Tolak Gugatan Ahok

31 Agustus 2016   17:40 Diperbarui: 3 September 2016   17:56 2101 22
Dalam sidang uji materi (judicial review) terhadap pasal 70 ayat 3 UU No 10/2016 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar hari ini setelah Ahok merevisi materi gugatannya, Ahok mendalilkan dirinya selaku pribadi dan juga Gubernur DKI sebagaimana sebelumnya pernah dilakukan oleh Gubernur Lampung Sjachroedin ZP saat mengajukan JR ke MK terkait keharusan petahana mundur, tahun 2008 lalu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun