Isu komunisme akan kembali merebak dalam beberapa hari ke depan. Adalah pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) yang menjadi pemicunya. Seperti diketahui, revisi terhadap KUHP yang sudah berumur hampir seabad, tengah digodok oleh Komisi III DPR. Meski sudah masuk program legislasi nasional sejak beberapa tahun lalu, namun nyatanya dewan belum juga bisa menuntaskan revisi tersebut. Salah satu penyebabnya tentu karena banyaknya pihak yang ikut ‘mengawal’ pasal per pasal agar kepentingannya tidak terganggu, termasuk di dalamnya kepentingan politik.
KEMBALI KE ARTIKEL