Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebenarnya sudah sangat gamblang. Kejaksaan Agung bahkan sudah menemukan rekening gendut Sang Gubernur yang mencapai US$ 4,5 juta. Namun tanpa alasan yang jelas Kejagung menghentikan penyelidikannya. Dan sekarang Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Nur Alam sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Ada apa dengan Kejagung?
KEMBALI KE ARTIKEL