Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Keliru Pikir Menkumham dan Ketua MK

15 Agustus 2016   17:25 Diperbarui: 15 Agustus 2016   21:05 5429 31
Menurut Yassona dan Arief, kewarganegaraan hanya bersifat administratif berupa selembar kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor. Karena ada lembaga yang mengeluarkan surat tersebut, maka yang berhak mencabutnya adalah lembaga yang mengeluarkan, meski konstitusi menyebutkan seseorang kehilangan kewarganegraannya jika memiliki paspor negara lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun