Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, KPK juga mengatakan hasil audit BPK berbeda dengan audit yang dilakukan oleh tim ahli dari Universitas Gadjah Mada dan juga Masyarkat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Kerugian yang ditimbulkan akibat transaksi tersebut berdasarkan audit MAPPI hanya sembilan persen dari kerugian yang menjadi temuan BPK.
KEMBALI KE ARTIKEL