Jessica Kumala Wongso (27) membunuh Wayan Mirna Salihin (27) karena sakit hati dinasehati agar putus dengan pacarnya yang kasar dan pemakai narkoba. Pembunuhan tersebut dilakukan Jessica pada tanggal 6 Januari 2016 lalu di Kafe Olivier West Mall Grand Indonesia dengan sianida (NaCN) yang dimasukan ke dalam
Vietnamesse Ice Coffee (VIC). Atas perbuatannya, jaksa menjerat Jessica dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana sehingga terancam hukuman mati.
KEMBALI KE ARTIKEL