Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Pasal "Pembunuh“ Calon Independen Bukti Parpol Sudah Bersatu

6 Juni 2016   15:25 Diperbarui: 6 Juni 2016   23:47 1972 26
Para politisi di DPR menunjukkan kelas sebagai “pemain ulung”. Selama pembahasan revisi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pilkada, oponi masyarakat digiring pada isu penambahan prosentase dukungan masyarakat  untuk calon independen, keharusan mundur bagi incumbent dan cuti di luar tanggung negara bagi anggota DPR, DPD, DPRD selama mengikuti gelaran pilkada. Publik baru sadar ada hal yang lebih besar, mengancam salah satu peserta pilkada, setelah revisi selesai dan disahkan dalam paripurna DPR, 2 Juni lalu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun