Salah satu penggagas Jogja Independent Busyro Muqqoddas mempersoalkan
verifikasi faktual terhadap dukungan calon independen. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu menuding mekanisme verifikasi faktual dalam UU Pilkada hasil revisi yang baru disahkan DPR, secara eksplisit dimaksudkan untuk menghambat calon independen. Benarkah Pasal 48 ayat 3a terkait verifikasi faktual dengan metode sensus dimaksudkan untuk menjegal calon independen?
KEMBALI KE ARTIKEL