Revisi terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Berbeda dengan saat pembahasan, nyaris tidak ada perubahan signifikan dalam UU yang akan dijadikan dasar pelaksanaan pilkada serentak 2017 mendatang. Isu untuk memperberat calon independen dan keharusan petahana mundur atau legislator tidak perlu mundur jika ikut pilkada, tidak ada yang terealisasi.
KEMBALI KE ARTIKEL