DPR RI berusaha memasukkan kembali keharusan bagi calon petahana (
incumbent) untuk mundur dari jabatannya setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada). Jika syarat yang pernah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu disahkan dalam UU Pilkada yang saat ini masih digodok di DPR, maka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) akan kehilangan hak konstitusional untuk kedua kalinya.
KEMBALI KE ARTIKEL