Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Apes, Ahok Bisa Kembali Kehilangan Hak Konstitusionalnya

31 Mei 2016   08:41 Diperbarui: 31 Mei 2016   09:09 2170 21
DPR RI berusaha memasukkan kembali keharusan bagi calon petahana (incumbent) untuk mundur dari jabatannya setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada). Jika syarat yang pernah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu disahkan dalam UU Pilkada yang saat ini masih digodok di DPR, maka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) akan kehilangan hak konstitusional untuk kedua kalinya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun