Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Dokter Tolak Jadi Eksekutor Kebiri; Murni Kode Etik atau Ego Profesi?

30 Mei 2016   16:29 Diperbarui: 30 Mei 2016   18:09 1094 8
Hukuman pidana yang diputuskan oleh lembaga peradilan tidak dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam negara kepada terpidana. Hukum ditegaklkan untuk menjamin keadilan masyarakat. Oleh sebab itu pelaku kejahatan di luar batas (extraordinary crime) harus diberi  hukuman yang berat untuk memenuhi keadilan masyarakat. Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual luar biasa, mestinya dipahami dalam konteks itu. Penolakan melakukan suntik kebiri yang disuarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menunjukkan kurang sensitifnya dokter terhadap kondisi psikologi masyarakat terkait maraknya kasus kejahatan seksual, terutama kepada anak-anak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun