Hukuman pidana yang diputuskan oleh lembaga peradilan tidak dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam negara kepada terpidana. Hukum ditegaklkan untuk menjamin keadilan masyarakat. Oleh sebab itu pelaku kejahatan di luar batas (
extraordinary crime) harus diberi hukuman yang berat untuk memenuhi keadilan masyarakat. Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual luar biasa, mestinya dipahami dalam konteks itu. Penolakan melakukan suntik kebiri yang disuarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menunjukkan kurang sensitifnya dokter terhadap kondisi psikologi masyarakat terkait maraknya kasus kejahatan seksual, terutama kepada anak-anak.
KEMBALI KE ARTIKEL