Ada dua kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang sangat menggelitik terkait proses penggusuran. Pertama soal perjanjian preman- demikian Ahok menyebut perjanjian penarikan kewajiban dari perusahaan swasta. Kedua, pemberian bantuan untuk personil TNI/Polri yang ikut terlibat dalam proses penertiban, termasuk penggusuran warga Kalijodo dan Pasar Ikan Luar Batang di Jakarta Utara.
KEMBALI KE ARTIKEL