Jurnalis atau wartawan bebas untuk melakukan kegiatan jurnalistik dan menuangkan hasil liputannya dalam sebuah tulisan yang memenuhi standar dan kaidah yang berlaku. Sepanjang sudah memenuhi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka jurnalis tidak bisa dituntut lagi untuk bertanggung jawab atas berita atau karya jurnalistik tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL