Perang opini yang cukup panjang dan melelahkan terkait reklamasi teluk Jakarta berakhir klimaks. Sikap keras Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) untuk melanjutkan proyek triliunan rupiah itu kandas setelah Presiden Joko Widodo turun tangan melalui Menko Kemaritiman Rizal Ramli. Reklamasi dihentikan untuk sementara waktu (moratorium) untuk mengkaji kembali dasar hukum pemberian izin reklamasi- yang disebutnya tumpang tindih padahal sebenarnya tidak karena undang-undang kita menganut azas undang-undang yang baru mengalahkan undang-undang yang lama (
lex posteriore derogate legi priori) terlebih jika undang-undang terbaru bersifat
lex specialis- dan juga kajian terkait analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Sampai kapan moratorium itu? Sampai selesainya gelaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017.
KEMBALI KE ARTIKEL