Keinginan Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menaikkan syarat jumlah dukungan untuk calon perseorangan (independen) dalam gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) sebenarnya bukan hal baru sehingga tidak serta-merta hanya ditujukan untuk menjegal langkah incumben Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Lukman Edy sudah mewacanakan hal itu jauh sebelum Ahok memutuskan untuk menggunakan jalur independen, tepatnya usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan besaran syarat dukungan bagi calon independen harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah seperti dikutip di
sini
KEMBALI KE ARTIKEL