Pajak merupakan kontribusi wajib bagi seseorang dan/ atau badan tertentu, bersifat memaksa dan diatur dengan Undang-undang untuk mendorong kesejahteraan bangsa. Dengan kata lain pajak dapat diartikan sebagai sesuatu yang berasal dari rakyat dan kembali untuk rakyat (dari kita untuk kita). Dalam perannya yang sangat penting, maka pemerintah telah mengambil langkah dalam mengalokasikan dana hasil pajak bagi pembangunan dan kesejahteraan bangsa di segala bidang, terutama di bidang Pendidikan dan Kesehatan sebagai sektor vital kemajuan bangsa.
KEMBALI KE ARTIKEL