25 Juni 2021 14:11Diperbarui: 25 Juni 2021 14:14382
Pada Januari lalu, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) no 7/ 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme atau disingkat dengan Ranpe.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.