1. Faktor hukumnya sendiri (undang-undang). Dalam hal ini bukan lagi hal yang awam bagi kita, utamanya bagi anak hukum, hak ini sudah sangat jelas bawasanya undang undang adalah hukum dari sumber hukum, sehingga semua orang harus taat dan patuh padanya. Sehingga apapun yang mendasarinya adalah faktor utama hukum tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL