Belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 menetapkan bahwa Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diimbau untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP. Proses pemadanan bertujuan mengintegrasikan NIK dan NPWP menjadi Single Identity Number (SIN), mempermudah sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data Wajib Pajak. Ini juga sejalan dengan visi kebijakan satu data Indonesia, menciptakan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal.
KEMBALI KE ARTIKEL