Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

6 November 2023   18:00 Diperbarui: 7 November 2023   20:17 57 0
Nama: Yolanda Putri Pratiwi
NIM: 212111116
Pengertian Sosiologi Hukum menurut para Ahli beserta analisis
1. Menurut Adam Podgorecki, sosiologi hukum yaitu suatu disiplin teoritis dan umum yang mempelajari keteraturan dari berfungsinya hukum. (Analisisnya dengan adanya keteraturan dari berfungsinya suatu hukum dapat mengetahui bagaimana efisiensi hukum dalam kondisi-kondisi dalam masyarakat).
2. Menurut Selznick, sosiologi hukum merupakan kegiatan-kegiatan ilmiah, untuk mengemukakan kondisi-kondisi sosial yang sesuai maupun yang tidak sesuai dengan hukum serta cara-cara untuk menyesuaikannya. (Analisisnya dengan sosiologi hukum menjadi tolak ukur bagaimana hukum yang berjalan apakah sesuai dengan masyarakat atau malah ditemukan ketidaksesuaian dengan masyarakat, lalu bagaimana hukum menyelaraskan dengan masyarakatnya).
3. Menurut Soekanto, sosiologi hukum merupakan ilmu pengetahuan tentang realitas hukum. (Analisisnya bahwa sosiologi hukum menyoroti hubungan timbal balik antara hukum dengan proses sosial yang terjadi dalam masyarakat).
4. Menurut Soetandyo Wignjosubroto, sosiologi hukum tidak hanya yang tertulis dalam kitab Undang-Undang, tapi juga kehidupan hukum dalam masyarakat. (Analisisnya hukum sebagai sarana menegakkan ketertiban, proses masyarakat menyadari hukum, stratifikasi sosial, dan sosiologi hukum mempelajari perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun